Kapolres Banjar, Tidak ada Ruang di Kota Banjar Untuk Genk Motor .

    Kapolres Banjar, Tidak ada Ruang di Kota Banjar Untuk Genk Motor .

    Polres Banjar Polda Jawa Barat - Satuan Reserse Krimiminal Polres Banjar Polda Jabar berhasil mengamankan senjata tajam jenis pedang. 

    Ditetapkanya RA (30) sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam jenis pedang sebagai bukti bahwa Polres Banjar komitmen dalam menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban. 

    Tersangka RA (30) diamankan pada minggu dini tanggal 4 Februari 2024 oleh Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) 

    Kapolres Banjar AKBP Danny Yuliyanto S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Usep Sudirman S.H. mengatakan "Benar bahwa kami sudah melakukan penyidikan atas kepemilikan senajata tajam yang dimiki tersangka RA (30)" . Senin (5/02/2024) 

    "Perkara ini terungkap dari informasi masyarakat bahwa ada sekelompok pemuda yang nongkrong di jalan tentara pelajar Kota Banjar" ungkap Kasat. 

    Dijelaskanya Kasat " Tersangka RA (30) mendekam di rumah tahanan negara Polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya". 

    Tersangka RA (30) dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia No.14 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak.

    banjar
    Kota Banjar

    Kota Banjar

    Artikel Sebelumnya

    Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar Polda...

    Artikel Berikutnya

    Mendekati Tahapan Pemungutan Suara, Kapolres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Evakuasi Ibu & Bayi yang Terjebak Banjir Bandang di Sukabumi
    Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut
    Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74 dengan Semangat Mengamankan Sumber Daya Kelautan

    Ikuti Kami